Senin, 03 Juni 2013

hukum intenasional

Tugas Mandiri Dosen Pembimbing Hukum Internasional M.KASTULANI,SH.MH HUKUM INTERNASIONAL Oleh : M.SUTRISNO NIM:11027101200 JURUSAN ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN SYARIF KASIM RIAU TAHUN 2012/2013 HUKUM INTERNASIONAL A. Pengertian Hukum Internasional Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu : 1. Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa) 2. HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara) B. Asas-Asas Hukum Internasional Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah : 1. Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya. 2. Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain. 3. Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara. C. Subjek Hukum Internasional Subjek hukum Internasional terdiri dari : 1. Negara 2. Individu 3. Tahta Suci / vatican 4. Palang Merah Internasional 5. Organisasi Internasional Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional. D. Sumber Hukum Internasional Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu : 1. Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. 2. Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari : a. Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty) b. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum c. Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab d. Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap e. Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional. E. Sebab-Sebab Sengketa Internasional Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut : 1. Sengketa terjadi karena masalah Politik Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal 2. Karena batas wilayah hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan. F. Penyelesaian Sengketa Internasional Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu : 1. Dengan cara damai, terdiri dari : a. Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum. b. Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda. c. Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi. d. penyelidikan e. Penyelesaian di bawah naungan PBB 2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari : a. perang dan tindakan bersenjata non perang b. Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas. c. Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan. d. Blokade secara damai e. intervensi G. Lembaga Peradilan Internasional 1. Mahkamah Internasional Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis. Fungsi Mahkamah Internasional: Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu : a. Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. b. Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB. c. Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB. 2. Yuridikasi Mahkamah Internasional : Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi: a. Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case). b. Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion). Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb : a. Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. b. Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian. c. Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus. d. Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri. e. Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa. f. Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional. 3. Mahkamah Pidana Internasional : Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah. 4. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional : Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.